Warga melintasi pantai yang tercemar limbah batu bara. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ESDM: Pemanfaatan FABA, dari Beban Jadi Berkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber...