Hingga bulan Agustus 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten telah memberi izin fasilitas kepabeanan berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada sebelas perusahaan di wilayah Banten yang telah memenuhi syarat.

Bea Cukai Banten Asistensi Penerima Fasilitas Pabeanan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG–-Hingga bulan Agustus 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten telah memberi izin fasilitas kepabeanan berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada sebelas perusahaan di wilayah Banten yang telah memenuhi syarat.  Sebagai tindak lanjut penerbitan izin fasilitas kepabeanan tersebut, menurut Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Moh. Saifuddin, pada Jumat (11/09),...

  Barang bukti rotan yang berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai di Tanjung Priuk, Jakarta, Rabu( 18/9).     (Republika/Prayogi)

Senin , 16 Mar 2015, 17:34 WIB

Bea Cukai Asia Pasifik Bahas Fasilitas Kepabeanan