#fatwa-pmk
Selasa , 31 May 2022, 20:16 WIB
Ternak Terinfeksi PMK yang Boleh dan tidak Boleh untuk Qurban Menurut Fatwa MUI
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhyiddin, Deddy Darmawan Nasution, Idealisa Masyrafina Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (31/5/2022) mengumumkan fatwa hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban. Dalam...
Selasa , 24 May 2022, 21:59 WIB
Senada dengan MUI DIY, MPU Aceh: Hewan Terpapar PMK tak Bisa Jadi Qurban
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha, karena tidak memenuhi syarat. Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh, Selasa(24/5/2022), mengatakan qurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan qurban harus benar-benar sehat. "Syarat hewan qurban harus...
Selasa , 24 May 2022, 21:00 WIB
Terima Permintaan Fatwa, MUI Dalami PMK pada Hewan Qurban
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menerima permintaan fatwa dari...