Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Wakil Ketua Komisi III Sahroni sebut hak Ferdy Sambo untuk banding asalkan transparan.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatannya, Ini Kata Waka Komisi III DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. "Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan...