Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Vonis Sambo, Pakar Hukum: Ada Dua Kelemahan yang Bisa Meringankan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dan pembacaan putusan hukum terhadap terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin (13/2) besok. FS merupakan pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mayoritas publik yang telah mengikuti kasus ini cukup lama menginginkan hukuman terberat dapat dijatuhkan kepada FS. Apalagi, bukti-bukti pengadilan yang ada sudah membuat kasus yang sempat berusaha ditutupi pelaku...

Petugas kepolisian berjaga. Budaya militeristik dinilai masih melekat di institusi Polri. (Ilustrasi)

Pengamat Nilai Budaya Militeristik Masih Melekat di Institusi Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi nota pembelaan Arif Rachman yang mengungkap budaya organisasi Polri mengakar pada rantai komando, sebagai budaya militeristik masih melekat di institusi sipil tersebut. Menurut Bambang, apa yang disampaikan oleh Arif Rachman dalam nota pembelaannya jamak terjadi, perintah atasan seolah menjadi harga mati yang harus dilakukan tanpa...