Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11). Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bukanlah bagian dari sektor jasa keuangan.

OJK: Pinjaman Online Ilegal Bukan Bagian dari Jasa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bukanlah bagian dari sektor jasa keuangan. Pinjaman online ilegal tak ubahnya rentenir yang menawarkan pinjaman. "Pinjol ilegal itu bukan sektor jasa keuangan. Kami bisa katakan seperti ini, ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar, tiba-tiba mengirimkan SMS ke kita. Ini...

Fintech lending (Ilustrasi)

Senin , 02 Aug 2021, 09:01 WIB

121 Fintech Lending Resmi Kantongi Izin OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.Tongam L Tobing mengatakan pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 sebanyak 1.493 fintech lending ilegal.

Rabu , 30 Jun 2021, 19:07 WIB

Satgas OJK Blokir 3.193 Fintech Lending Ilegal

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan, fintech ilegal jadi pekerjaan rumah para regulator.

Rabu , 23 Jun 2021, 09:41 WIB

Fintech Ilegal Jadi PR Regulator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via pesan singkat (SMS). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Tris Yulianta mengatakan pemasaran via pesan singkat, identik dengan pelaku fintech tidak berizin regulator.

OJK-Operator Berkoordinasi Cegah Penawaran Fintech Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via pesan singkat (SMS). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan OJK Tris Yulianta mengatakan pemasaran via pesan singkat, identik dengan pelaku fintech tidak berizin regulator. “Ke depan hal ini bisa ditahan, dibatasi, atau dilarang, atau kebijakan-kebijakan lain. Kami punya cyber pattern,...