Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun vonis hakim selanjutnya melepas kedua terdakwa. (ilustrasi)

Kasus Sambo Bisa Buka Jalan Tegakkan Keadilan Kasus KM 50, Ini Penjelasannya

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafizhah, Alkhaledi Kurnialam Seiring dengan gaduhnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yushua Hutabarat (J) oleh mantan kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo cs, terungkit kembali kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) atau yang dikenal dengan kasus KM 50. Atas desakan sebagian elemen masyarakat dan anggota DPR, Kapolri Jenderal Polisi...

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar

Pengacara HRS akan Ajukan Judicial Review ke MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menanggapi pemotongan hukuman terhadap kliennya dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pemotongan hukuman terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga tim kuasa hukum HRS. Aziz menyatakan, tim kuasa hukum HRS akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi...