Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Polda Metro: 2 Polisi Divonis Bebas Kasus Unlawful Killing Bisa Tugas Lagi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan bahwa dua anggotanya yang divonis bebas dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum sudah dapat kembali bertugas. Itu dikarenakan majelis hakim memutuskan dua polisi itu, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, tidak bersalah. "Dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan, akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota,...

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

Detail Mengerikan Ragam Luka di Jasad Enam Laskar FPI

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan ragam luka mengerikan di sekujur tubuh enam jenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dibunuh tiga anggota tim Resmob Polda Metro Jaya dalam peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM), di Km 50 Tol Japek, Desember 2020. JPU Zet Tadung Allo, saat sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka Briptu Fikri Ramadhan, dan...