Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.

Legislator Minta Pemprov DKI Kaji Secara Komprehensif Usulan Penerapan Gage 24 Jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji secara komprehensif usulan tentang penerapan ganjil-genap (gage) selama 24 jam nonsetop setiap harinya. Usulan itu dinilai sebagai alternatif dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada dalam mengatasi polusi udara, tetapi juga mesti memikirkan dampaknya bagi masyarakat dalam bermobilitas.  Ida mengatakan, evaluasi perlu dilakukan oleh...

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kepadatan lalu lintas di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022). Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di Kota Bandung seiring dengan kemacetan di Kota Bandung yang meningkat setelah pelonggaran kebijakan PPKM serta aktivitas anak-anak masuk dan pulang sekolah.

DPRD Usulkan Penerapan Ganjil-Genap di Kota Bandung, Ini Tanggapan Wali Kota

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil-genap demi mengurangi kemacetan. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perlu adanya kajian mendalam demi menghindari potensi terjadinya masalah baru dari penerapan usulan tersebut.  “Usulan ganjil-genap tentu harus kita kaji dahulu. Karena kalau ganjil-genap ini harus panjang koridornya," kata...