Pakar: Wakaf Uang tak Masalah dari Segi Syariat. Foto: Ilustrasi Wakaf Uang

Pakar: Wakaf Uang tak Masalah dari Segi Syariat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Joko Widodo telah meresmikan gerakan nasional wakaf uang. Selama ini wakaf berupa benda atau bergerak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.Peneliti Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Zarkasih Lc mengatakan, selama ini kesepakatan yang ada tentang wakaf itu adalah tetapnya barang dan benda yang diwakafkan dan kemanfaatan yang berkepanjangan, dan terus menerus."Itu karakternya khas wakaf," katanya.Benda atau barang yang diwakafkan...