Advertisement
#gibran-lakukan-kegiatan-politik-di-cfd
Kamis , 04 Jan 2024, 13:32 WIB
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2012 terkait...