Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.

Soal Ojek Online, Organda DKI: Harusnya Pemerintah Revisi UU Lebih Dulu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi dinilai kurang tepat. Pasalnya itu sama saja Jokowi mengabaikan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)."Ini memalukan sekali, saya kecewa. Kalau mau, mestinya Presiden merevisi UU tersebut terlebih dahulu," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada Republika.co.id, Jumat (18/12)...