Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub Minta Uber dan Grab Segera Selesaikan Perizinan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016, untuk menyelesaikan perizinan angkutan umum agar menjadi legal. Hal tersebut setelah dilakukan rapat oleh Menkopol Hukam, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A Barata mengatakan pertemuan di kantor Kemenkopol Hukam pada hari ini, adalah lanjutan dari rapat Rabu...

Kementerian Perhubungan

Kemenhub Minta Penyedia Aplikasi Kerja Sama dengan Operator Resmi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh...