Kamis , 06 May 2021, 22:17 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Indramayu, Nina Agustina melarang gratifikasi di lingkungan Pemkab Indramayu. Sanksi pun akan diberikan bagi yang melanggarnya.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 700/991-ITKAB tentang Penolakan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Surat itu ditandatangani bupati Indramayu tertanggal 29 April 2021.
Plt Inspektur Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menjelaskan, berdasarkan surat edaran...