Advertisement
#gratifikasi-seks-tak-bisa-dipidana
Kamis , 30 May 2013, 16:09 WIB
Achmad Yani: Gratifikasi Seks Tak Bisa Dipidanakan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Achmad Yani berpandangan gratifikasi seks tidak bisa dimasukan delik hukum pidana. Pasalnya proses pembuktian gratifisi seks sulit dilakukan. "Menurut saya gratifikasi seks sulit dipidanakan,"...