Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Pengamat: Klitih Bisa Dipicu Tekanan yang Muncul Akibat Pandemi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga merupakan inisiator Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) DIY, Muhammad Nur Rizal, menyebut bahwa perubahan-perubahan serta tekanan yang muncul akibat pandemi bisa menjadi salah satu hal yang memicu aksi kejahatan jalanan (klitih) oleh para remaja. "Manusia butuh aktualisasi diri. Tapi belakangan ini anak muda tidak punya ruang untuk berekspresi baik di sekolah,...

Suasana SDN Karangmojo II yang baru-baru ini ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak mewakili Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

SD di Gunungkidul Jadi Ramah Anak, Kepsek: Butuh Proses

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- SDN Karangmojo II baru-baru ini ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak mewakili Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala sekolah SDN Karangmojo II, Kuruna, mengaku perlu upaya yang cukup panjang untuk bertransformasi menciptakan lingkungan yang positif antara murid dan guru di sekolah, bahkan dengan orang tua.  Ia mengungkapkan, setelah didampingi Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) sejak tahun 2017, model pembelajaran yang...