Awang Faroek

Setelah Tiga Tahun, Kejakgung Hentikan Kasus Awang Faroek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menghentikan penyidikan kasus korupsi. Kali ini, korps adhyaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Alasan sama kembali didalihkan oleh kejaksaan sebagai biang tak dilanjutkannya proses penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 576 miliar. “Perkara...