Kuasa Hukum Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum.

Bebas Bersyarat, Pengacara: Habib Rizieq Sudah Jalani 2/3 Hukuman 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi memastikan, Habib Rizieq Shihab yang bakal bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Anggota tim advokasi Aziz Yanuar mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). “Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib...