
Kamis , 14 Nov 2019, 15:33 WIB
Kamis , 10 Dec 2020, 19:09 WIB
IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk menyampaikan klarifikasi terkait kegiatan di Megamendung, Bogor yang diduga melanggar protokol...
Kamis , 10 Dec 2020, 18:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lainnya. Dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya...
Kamis , 10 Dec 2020, 17:54 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib...
Kamis , 10 Dec 2020, 17:07 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo...
Kamis , 10 Dec 2020, 16:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya segera menangkap...
Kamis , 14 Nov 2019, 15:33 WIB