Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai. (Republika/ Darmawan)

Ketua Ombudsman: Kasus Ahok Masuk Klasifikasi Memecah Belah NKRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menyatakan, perbuatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi memecah-belah bangsa sebagaimana disebutkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014. Hal ini berkaitan dengan status Ahok yang belum diberhentikan sementara, padahal sudah menjadi terdakwa. "Sangat berpotensi (memecah-belah bangsa) dong, pendapat saya pribadi ya,...

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan).

Mendagri Siap Koreksi Kebijakannya Soal Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap mengikuti pandangan Mahkamah Agung (MA) terkait tafsir pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk siap untuk mengoreksi kebijakannya, jika pandangan MA nantinya menilai pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak tepat."Ya pasti dong (kami ikuti)," ujar Tjahjo usai rapat di...