Boikot produk Israel dan pro-Israel (ilustrasi). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Israel hukumnya haram.

Fatwa Haram 'Dukung Israel', Bagaimana Jika Sudah Telanjur Beli Produknya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu 8 November 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu, terdapat empat poin dalam ketentuan hukum seperti pertama, wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel. Poin kedua, diaebutkan bahwa dukungan...

Tangkapan layar dari konten nastar berbentuk babi yang beredar di Tiktok.

Kue Nastar Bentuk Babi, Halalkah Dikonsumsi Umat Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang momen Lebaran ini, kembali muncul konten-konten pembuatan kue kering bergambar atau menyerupai bentuk babi. Akun Instagram Halal Corner turut menjawab pertanyaan warganet terkait hukum kue kering yang menyerupai babi tersebut. Beberapa warganet di Tiktok terlihat mengunggah konten pembuatan nastar berbentuk babi. Konsultan halal sekaligus Founder Halal Corner, Aisha Maharani, menanggapi fenomena tersebut. Aisha mengatakan, standar sertifikasi halal...