Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah

Negara Wajib Biayai Sertifikasi Halal, Ini Alasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dengan adanya ketentuan tersebut, sertifikasi halal tidak lagi menjadi sukarela (voluntary), tetapi wajib (mandatory) dilakukan oleh pelaku usaha untuk menyertifikasi semua produknya, tidak terkecuali produk UMKM. Pelaku usaha...

illustration

Rabu , 08 Jun 2016, 19:11 WIB

Halal Watch doubts halal meat imports

Proses pembuatan vaksin di PT Biofarma.  (dok. Bio Farma)

Kamis , 10 Mar 2016, 07:36 WIB

Halal Watch akan Gugat Bio Farma

Ilustrasi kue

Jumat , 07 Feb 2014, 15:19 WIB

Kue Basah Tradisional Pun Bisa Haram

Logo Halal

Selasa , 19 Nov 2013, 14:47 WIB

DPR Enggan Sahkan Aturan Jaminan Halal