![Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065580100-1686839054-830-556.jpg)
Senin , 19 Jun 2023, 12:28 WIB
Kejagung Tegaskan akan Periksa Happy Hapsoro Jika Temukan Bukti Terkait Korupsi BTS
![Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kejaksaan-agung-kejagung-menetapkan-muhammad-yusrizki-my-atau-yus_230615183324-646.jpeg)
Senin , 19 Jun 2023, 11:33 WIB
Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Dirut Perusahaan Suami Puan akan 'Digoreng' Lawan PDIP
![Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065580100-1686839054-830-556.jpg)
Senin , 19 Jun 2023, 11:21 WIB
Pengamat: Penetapan Dirut Perusahaan Suami Milik Puan Jelaskan Partai Lain Bisa Terjerat
![Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065580100-1686839054-830-556.jpg)
Senin , 19 Jun 2023, 00:01 WIB
Pengamat Sebut Suami Puan Berpeluang tak Diperiksa, Kejagung Tegaskan Bakal Usut Tuntas
![Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/065580100-1686839054-830-556.jpg)
Ahad , 18 Jun 2023, 16:25 WIB
Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Jadi Tersangka Kejagung, Pengamat: Ini Korupsi Berjamaah
![Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kejaksaan-agung-kejagung-menetapkan-muhammad-yusrizki-my-atau-yus_230615183324-646.jpeg)
Kamis , 15 Jun 2023, 19:12 WIB
Kejagung Pastikan Usut Peran Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS
![Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kejaksaan-agung-kejagung-menetapkan-muhammad-yusrizki-my-atau-yus_230615183324-646.jpeg)
Kamis , 15 Jun 2023, 18:08 WIB