Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

KPK Panggil Tiga Staf Hasbi Hasan Terkait Dugaan Suap di MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Senin (29/5/2023). Ketiga pegawai MA ini dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.Ketiga staf itu adalah Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali...

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus perkara di MA bersama mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. (ilustrasi)

KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Eks Komisaris Wika Beton Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. "Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi Hasan) dan seorang swasta (Dadan Tri Yudianto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali...