Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa penyidik KPK pada pukul 09.59 dan keluar sekitar pukul 13.25 atau selama sekitar 3,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Pada pemanggilan tersebut, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto, sementara penasihat hukum Sekjen PDIP tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK Ungkap Alasan Menolak Penundaan Pemeriksaan yang Diminta Hasto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan yang diminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan praperadilan yang ditempuh Hasto tak langsung menyetop pemeriksaan yang tengah berjalan. Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025), kubu Hasto mengajukan surat penundaan pemeriksaan. "Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap...

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta masyarakat tak gaduh terus menerus

PDIP Yakinkan Hasto Taat Hukum, Ingatkan tak Perlu Giring Opini Secara Liar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, angkat suara terkait dengan kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Said berharap agar apa yang diputuskan KPK terhadap Mas Hasto, begitu sapan akrabnya, tidak diframing, dan melebar kemana mana menjadi pengadilan opini. “Mari kita letakkan hal ini secara proporsional. Mas Hasto sendiri juga sudah menyatakan bahwa akan patuh terhadap hukum. Dan...