Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan. MA menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan. Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan MA tersebut, ditanggapi positif oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil itu, menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini. "Mahkamah Agung...

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum bisa memberikan keterangan kepada media terkait vonis mati Herry Wirawan.

Terkait Vonis Hukuman Herry Wirawan, Ini Respons Kejati Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat enggan untuk menanggapi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Alasannya, dokumen resmi belum diterima dan belum mendapatkan informasi dari PT Bandung. "Kami belum menerima putusan itu secara resmi. Kalau sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi akan menanggapi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar...