Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

Senin , 04 Apr 2022, 17:20 WIB

Pusham UII Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Paradigma Balas Dendam

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.

Senin , 04 Apr 2022, 16:12 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan yang Sesuai Harapan Korban

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Senin , 04 Apr 2022, 16:08 WIB

Emil Nilai Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum bisa memberikan keterangan kepada media terkait vonis mati Herry Wirawan.

Senin , 04 Apr 2022, 15:11 WIB

Terkait Vonis Hukuman Herry Wirawan, Ini Respons Kejati Jabar

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati pada sidang di PT Bandung.

Senin , 04 Apr 2022, 14:46 WIB

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang banding di PT Bandung.

Senin , 04 Apr 2022, 14:42 WIB

Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati