Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebarkan Berita Bohong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencemaran hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang perdana, Kamis (28/2). Ratna Dianggap telah menyebarkan berita bohong. Dua pasal itu di antaranya Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo 45A...

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Penahanan Kota Besok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menanggapi kembalinya Ratna Sarumpaet untuk mengajukan tahanan kota. Bagi dia, cara apa pun seorang kuasa hukum untuk membantu kliennya termasuk untuk pengajuan tahanan kota sangat diperbolehkan asalkan semua sesuai dengan prosedur.“Itu nggak jadi masalah. Jadi hak daripada tersangka atau keluarganya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Argo...