Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang bersama tim penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hotman Paris Pastikan Banding Lawan Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menegaskan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurut dia, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam vonis untuk Teddy Minahasa. "Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).Hotman Paris menilai majelis hakim sangat melanggar ketentuan acara...

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah)

Hotman Paris: 2.850 Karyawan Holywings Beragama Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pemegang saham saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa mayoritas karyawan Holywings beragama Islam. Hal itu disampaikan untuk menegaskan bahwa insiden dugaan penistaan agama melalui konten promosi minuman keras (miras) adalah sebuah kekhilafan.  "Holywings punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 orang beragama Islam," tegas Hotman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/6). Sehingga dengan...