Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.

HRS Ditahan, Pengamat: Ajukan Pra-Peradilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyarankan, agar Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan. Pernyataannya ini menanggapi perihal penahanan HRS hari ini, atas dugaan kasus melanggar Pasal 160 atau 216 KUHP. "HRS dapat menguji penetapan tersangka melalui praperadilan, agar semuanya berlangsung secara proporsional dan tidak kontraproduktif," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12). Suparji...