![Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/habib-rizieq-shihab_201215210425-268.jpg)
Selasa , 22 Dec 2020, 20:19 WIB
Kegiatan Ilmiah yang Dilakukan Habib Rizieq di Rutan
![Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/044275600-1607815007-830-556.jpg)
Selasa , 15 Dec 2020, 17:19 WIB
Polisi Diminta Adil, Usut Kerumunan Massa Selain Acara HRS
![Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/027027400-1607927070-830-556.jpg)
Selasa , 15 Dec 2020, 07:13 WIB
Top 5 News: HRS Dijamin, Ucapkan Selamat Natal Jadi Kafir?
![Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/084940300-1607928622-830-556.jpg)
Senin , 14 Dec 2020, 15:42 WIB
Populer Sepekan: Polisi Cabut Nyawa 6 Laskar FPI
![Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/044275600-1607815007-830-556.jpg)
Senin , 14 Dec 2020, 10:04 WIB
Top 5 News: Jokowi Tanggapi FPI, HRS Tolak Surat Penahanan
![Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/_201001152818-277.jpg)
Senin , 14 Dec 2020, 06:18 WIB
Wamenag Harap Penahanan HRS tak Direspons Berlebihan
![Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12). Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/052001100-1607814073-830-556.jpg)
Ahad , 13 Dec 2020, 19:18 WIB
HRS Ditahan, PA 212 Nilai Hukum Ditegakkan Semaunya
![Massa mendatangi Polres Ciamis, Ahad (13/12). Kedatangan mereka untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisian untuk menggantikan HRS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/massa-mendatangi-polres-ciamis-ahad-1312-kedatangan-mereka-untuk_201213224528-521.jpg)
Ahad , 13 Dec 2020, 18:55 WIB
Minta Ditahan Gantikan HRS, Massa Datangi Polres Ciamis
![Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/044275600-1607815007-830-556.jpg)
Ahad , 13 Dec 2020, 15:04 WIB
HRS Tolak Tandatangani Surat Penangkapan dan Penahanan
![Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/044275600-1607815007-830-556.jpg)
Ahad , 13 Dec 2020, 11:33 WIB
Polemik HRS: Memahami Masalah, Gejala, dan Pengobatan
![Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memperlihatkan tangannya yang diborgol dan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12). Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/052001100-1607814073-830-556.jpg)
Ahad , 13 Dec 2020, 10:47 WIB
Kisah di Balik Borgol dan Rompi Oranye Habib Rizieq
![Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12). Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/073671400-1607814069-830-556.jpg)
Ahad , 13 Dec 2020, 06:22 WIB
In Picture: Momen-momen Penahanan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro
![Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/suasana-pemeriskaan-habib-riziek-shihab-di-polda-metro-jaya_201212163236-319.jpeg)
HRS Ditahan, Pengamat: Ajukan Pra-Peradilan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyarankan, agar Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan. Pernyataannya ini menanggapi perihal penahanan HRS hari ini, atas dugaan kasus melanggar Pasal 160 atau 216 KUHP. "HRS dapat menguji penetapan tersangka melalui praperadilan, agar semuanya berlangsung secara proporsional dan tidak kontraproduktif," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12). Suparji...