
Selasa , 09 May 2023, 20:15 WIB
Aborsi dalam Islam dan Hukuman Bagi Pelakunya

Selasa , 09 May 2023, 19:41 WIB
Apa Hukum Aborsi Bayi di Luar Pernikahan yang Sah?

Rabu , 04 Jan 2023, 19:49 WIB
Bolehkah Wanita Korban Pemerkosaan Melakukan Aborsi?

Kamis , 10 Feb 2022, 12:45 WIB
Wanita El Salvador Dipenjara karena Keguguran, Bebas 10 Tahun Kemudian

Ahad , 06 Feb 2022, 08:28 WIB
Jangan Pernah Aborsi untuk Sembunyikan Kehamilan di Luar NikahÂ

Ahad , 06 Feb 2022, 03:15 WIB
Pandangan Islam terhadap Aborsi Berulang Kali

Sabtu , 26 Sep 2020, 05:55 WIB
32 Ribu Janin Diaborsi Ilegal, Bagaimana Pandangan Islam?

Senin , 27 May 2019, 12:20 WIB
Paus Fransiskus Samakan Aborsi dengan Menyewa Pembunuh Bayaran

Rabu , 20 Feb 2019, 00:05 WIB
Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan

Senin , 23 May 2016, 06:12 WIB
Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan Menurut Syekh Qaradhawi

Selasa , 04 Nov 2014, 18:56 WIB
PBNU tak Uji Materikan PP 61/2014

Selasa , 04 Nov 2014, 15:57 WIB
Ini Dasar Pemikiran PBNU Haramkan Aborsi Akibat Pemerkosaan

Hukum Aborsi (2-habis)
Oleh: Hafidz Muftisany Dasar aborsi karena perkosaan diperbolehkan merupakan pendapat Syekh Athiyyah Shaqr dalam kitabnya Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa. Syekh yang pernah menjabat ketua komisi fatwa Al Azhar ini berpendapat, “Jika kehamilan itu akibat zina dan ulama mazhab Syafi’i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada perzinaan yang terpaksa (perkosaan), yakni (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan...