Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.

Hukum Aborsi (2-habis)

Oleh: Hafidz Muftisany      Dasar aborsi karena perkosaan diperbolehkan merupakan pendapat Syekh Athiyyah Shaqr dalam kitabnya Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa. Syekh yang pernah menjabat ketua komisi fatwa Al Azhar ini berpendapat, “Jika kehamilan itu akibat zina dan ulama mazhab Syafi’i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada perzinaan yang terpaksa (perkosaan), yakni (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan...

Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.

Jumat , 22 Aug 2014, 17:26 WIB

Hukum Aborsi (1)

Jumat , 22 Aug 2014, 12:00 WIB

Hukum Aborsi

Aborsi

Ahad , 10 Aug 2014, 16:56 WIB

MUI: Apa Pun Alasannya, Aborsi Itu Haram!