Advertisement
#hukum-memandikan-jenazah
Rabu , 09 Aug 2023, 15:37 WIB
Bolehkah Menunda Menguburkan Jenazah?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mengurus dan memakamkan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Karenanya saat ada seseorang yang meninggal dunia dianjurkan untuk segera mengurus dan menguburkan jenazahnya. عن أبي هريرة عن النبي ﷺ قال...