Advertisement
#hukum-menjual-barang-gadai
Senin , 29 Jun 2020, 09:33 WIB
Pegadai Wajib Mengetahui Syarat Jual Beli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Syariat Islam melarang barang gadai dijual oleh penerima gadai (pemberi utang) meski pemberi gadai tak membayar utang seperti yang telah dijanjikan. Untuk itu masing-masing penerima gadai mengetahui rukun...