Advertisement
#hukum-panjangkan-jenggot
Rabu , 21 Jul 2021, 17:28 WIB
Rujuk Fatwa Ulama Maroko, Contoh Kasus Panjangkan JenggotÂ
REPUBLIKA.CO.ID, — Ada anggapan bahwa mengubah pendapat berarti plin-plan, tidak konsisten, bunglon dan sebagainya. Ini mungkin benar kalau pendapat yang berubah-rubah itu berangkat dari hawa-nafsu, kepentingan, dan sebagainya. Adapun...