Sidang Promosi Patra M Zen

Hukum Acara Pidana Belum Jamin Iktikad Baik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Disiplin hukum pidana disebut tidak memadai untuk menilai "iktikad baik" pihak ketiga. Karena itu, diperlukan disiplin ilmu lain, yakni ekonomi (akuntansi forensik) dan antropologi (fisiognomi dan analisis gestur) dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di muka persidangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Patra M Zen dalam presentasi disertasi dihadapan ujian/sidang promosi doktor Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana.  Dikatakan, kebaruan (novelty) dalam...