Terdakwa Ferdy Sambo  saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hakim Dinilai Tunjukkan Independensi Dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim telah menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Mantan kadiv Propam Polri tersebut divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum."Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (13/2/2023).Menurut...