Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

Alasan Hakim Nilai Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator dan Jatuhkan Vonis Ringan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono Mengapa majelis hakim menghukum ringan terdakwa Richard Eliezer (RE)? Padahal dalam putusannya, para 'wakil Tuhan' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu bulat-mufakat menyatakan anggota Brimob 24 tahun tersebut terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Bahkan hakim juga, menerima pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekuisitor yang mengatakan, pemuda asal...