Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidang putusan yang disiarkan secara live streaming di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Prayogi/Republika

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsidiair 3...

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

Kedapatan Unggah Status, KPK Sita Ponsel Imam Nahrawi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kedapatan mengunggah status terbaru dalam telepon selularnya pada Kamis (5/3) lalu. Padahal, yang bersangkutan saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB itu masih menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi Dana Hibah KONI. "KPK menerima informasi adanya unggahan status Whatsapp yang diduga diunggah oleh...