Memberikan uang (ilustrasi), WNA Australia mengeklaim dipalak oleh Imigrasi Bali Rp 15,2 juta.

Bule Ngaku Dipalak Rp 15 Juta oleh Imigrasi Bali, Kemenkumham Lakukan Investigasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menginvestigasi tudingan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dipalak sebesar 1.500 dolar Australia atau sekitar Rp 15,2 juta saat proses imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. "Pernyataan yang bersangkutan di media Australia untuk sementara ini dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan...

Penumpang pesawat udara mengikuti pemeriksaan dokumen keimigrasian di konter imigrasi setibanya di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). Warga negara asing (WNA) yang mengajukan visa rumah kedua (second home visa) memiliki waktu 90 hari sejak tiba di Indonesia untuk melengkapi syarat.

WNA Second Home Visa Punya 90 Hari Lengkapi Syarat Setibanya di RI

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing (WNA) yang mengajukan visa rumah kedua (second home visa) memiliki waktu 90 hari sejak tiba di Indonesia untuk melengkapi syarat. Syaratnya, yaitu bukti kepemilikan uang setara Rp 2 miliar atau kepemilikan properti mewah di Indonesia. Jika pemohon visa rumah kedua itu tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan uang yang tersimpan di bank milik negara, atau sertifikat...