Polri didesak segera tuntaskan kasus penipuan Koperasi Indosurya. Foto ilustrasi

Polri Didesak Segera Kasus Penipuan Koperasi Indosurya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LQ Indonesia Lawfirm mendesak Polri segera mengusut tuntas kasus pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang Koperasi Indosurya. Polri juga diminta segera menahan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan itu disampaikan pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Priyono Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum korban Koperasi Indosurya. Korban dari kasus itu mencapai 8.000...