Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto: KPK tak Terimbas Putusan MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga antikorupsi bisa memeriksa anggota DPR, MPR maupun DPD tanpa izin presiden terkait suatu perkara tindak pidana korupsi.Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK bisa tetap menjalankan peran dan fungsi sesuai undang-undang yang mengaturnya. Menurutnya, UU KPK bersifat lex specialis....