Mendagri Tito Karnavian

Guru Besar UGM: Mendagri tidak Bisa Pecat Kepala Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mendagri mengeluarkan instruksi ketentuan pemberhentian kepala daerah bila terbukti melanggar protokol kesehatan. Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof Purwo Santoso mengatakan, Mendagri tidak bisa begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah mereka dipilih langsung rakyat, sehingga pemberhentiannya harus dilakukan oleh rakyat melalu DPR."Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada, sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan...