Advertisement
#ipda-mohammad-yusmin-ohorella
Jumat , 18 Mar 2022, 15:18 WIB
Divonis Lepas Usai Sidang Pembunuhan FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Sujud Syukur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan sujud sebagai wujud rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta...
Jumat , 18 Mar 2022, 13:25 WIB
Pembunuh Laskar FPI Lepas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dua terdakwa terbukti dalam dakwaan primer jaksa. Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dijerat pidana. Pasalnya, keduanya masuk dalam kategori...