Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

Pengamat: Presiden Seharusnya Lepas dari Parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan bahwa seharusnya presiden melepaskan diri dari jabatan atau kedudukannya di partai politik (parpol). Hal ini, menurutnya, ditujukan agar presiden dapat berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara dan kepala pemerintahan. "Sejak didaftar oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai calon presiden atau wakil presiden, seseorang harus segera meletakkan jabatannya di partai,"...

Laode Ida

Ahad , 02 Oct 2011, 21:15 WIB

Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU