
Ahad , 09 Mar 2014, 08:04 WIB
Presiden Diminta Ambil Alih Soal Jilbab Polwan

Kamis , 06 Mar 2014, 17:36 WIB
Putusan MK Beri Angin Segar Bagi Narapidana

Sabtu , 09 Nov 2013, 08:44 WIB
BK DPR Diminta Tak Mudah Rekomendasikan Anggota Dewan Mundur

Selasa , 08 Oct 2013, 21:09 WIB
Pakar: Permanenkan MKH untuk Awasi Hakim Konstitusi

Senin , 07 Oct 2013, 20:34 WIB
Pakar: Presiden Keluarkan Perppu, Risikonya Impeachment

Jumat , 05 Apr 2013, 13:16 WIB
Pengamat: Keputusan Komite Etik KPK Harus Dihormati

Kamis , 07 Mar 2013, 17:02 WIB
KPU Pelajari Putusan PTTUN Soal PBB

Kamis , 07 Mar 2013, 16:32 WIB
Pakar: Menangkan PBB, Putusan PTTUN Mengikat

Senin , 28 May 2012, 17:43 WIB
Pakar: Inkonstitusional Jika Presiden Larang Ibu Negara Nyapres

Jumat , 25 May 2012, 13:47 WIB
Pakar: Gugatan Granat Soal Corby Sulit Dikabulkan

Ahad , 20 May 2012, 18:14 WIB
Pakar: Tak Ada Ketentuan Capres Harus Kader Parpol

Kamis , 08 Mar 2012, 19:30 WIB
Soal BBM, Pemerintah tak Boleh Bedakan Rakyat

Pengamat: Presiden Seharusnya Lepas dari Parpol
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan bahwa seharusnya presiden melepaskan diri dari jabatan atau kedudukannya di partai politik (parpol). Hal ini, menurutnya, ditujukan agar presiden dapat berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara dan kepala pemerintahan. "Sejak didaftar oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai calon presiden atau wakil presiden, seseorang harus segera meletakkan jabatannya di partai,"...