Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi masyarakat dikenai pencekalan keluar negeri.

Bareskrim Cekal Empat Tersangka ACT Keluar Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencekal empat pengurus Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana donasi masyarakat."Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka...

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Eks Presiden Sebut ACT Selalu Diaudit Akuntan dan Dapat WTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengeklaim, tidak ada penyelewengan dana di lembaga yang dulu dipimpinnya. Hal itu dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga yang tidak disebutkan namanya. "Jadi buat kami insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu...