Advertisement
#izin-memelihara-satwa-liar
Sabtu , 01 Oct 2022, 23:49 WIB
Memelihara Satwa Liar Harus Punya Izin, KLHK: Jika tidak, Bahayakan Keselamatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk melengkapi surat-surat perizinan khusus mengenai penangkaran satwa liar di Indonesia. Bagi masyarakat yang punya satwa liar perlu mempunyai izin...