Advertisement
#jam-buka-cafe
Rabu , 22 Sep 2021, 13:37 WIB
DKI Izinkan Restoran Beroperasi Hingga Pukul 00.00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB. Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan...