Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan atas) menyampaikan orasinya saat unjuk rasa bersama buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Hingga kini, buruh dan pekerja menunggu revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang diklaim Menaker Ida Fauziyah akan dipermudah. (ilustrasi)

Apa Kabar Revisi Permenaker? Janji Menaker Permudah Aturan Pencairan JHT Dipertanyakan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan. A, Mimi Kartika Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, sudah tiga pekan berselang, janji itu tak kunjung diwujudkan.  Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Menaker Ida sedang menunda-nunda revisi Pemernenaker 2/2022. Sebab, pemerintah memang ingin menahan dana pekerja.  "Pemerintah...

Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada Senin (21/2/2022), Presiden Jokowi meminta menaker merevisi Permenaker JHT.

Respons Instruksi Jokowi, Fraksi PAN: Permenaker JHT Harus Dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Fraksi PAN berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera merevisi Permenaker 2/2022 tersebut. Hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk...