Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

Kemenaker Klaim Masih Bahas Revisi Penyederhanaan JHT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Meneker), Dita Indah Sari mengeklaim, pihaknya hingga kini masih membahas poin-poin yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Dita mengaku belum bisa membeberkan poin-poin ataupun pasal yang akan direvisi. "Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalam penyederhanaannya (pencairan JHT)," kata Dita kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022). Sementara itu,...

Buruh membawa poster dan topeng Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Menaker Jelaskan JHT Sebagai Jaminan Sosial Hari Tua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat buruh di Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam pertemuan yang dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menjelaskan,...