Advertisement
#jaringan-baznas
Kamis , 24 Apr 2014, 17:08 WIB
Urgensi Membangun Jaringan Antara Baznas dan LAZ (2-habis)
Oleh: Naharus SururBerdasar UU baru ini, harus ada upaya bersama antara Baznas dan LAZ untuk mengintegrasikan diri dalam sistem zakat berdasar UU ini. Upaya ini memang tidak mudah karena...
Kamis , 24 Apr 2014, 16:55 WIB
Urgensi Membangun Jaringan Antara Baznas dan LAZ (1)
Oleh: Naharus SururRegulasi zakat sebagaimana kita ketehui bersama adalah UU No. 38 th 1999 tentang Pengelolaan zakat, yang kemudian di amandemen dengan UU No. 23 th 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam kedua UU ini disampaikan bahwa pelaku utama pengelolaan zakat adalah Baznas (badan amil zakat nasional) dengan levelnya sampai Kabupaten/Kota dan LAZ (lembaga amil zakat).Baznas adalah lembaga pemerintah non-...